
Ingin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Tiongkok? Simak panduan lengkap dan legal terkait visa kerja WNA China di Indonesia bersama MEXA INDO GROUP.
Panduan Lengkap Visa Kerja untuk WNA China di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat serta potensi pasar yang besar. Tak heran jika banyak tenaga kerja asing, termasuk dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tertarik untuk bekerja di Tanah Air. Namun, untuk dapat bekerja secara sah dan legal, WNA China wajib memenuhi sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci proses pengajuan visa kerja WNA China di Indonesia, baik dari sisi perusahaan sebagai sponsor maupun calon tenaga kerja asing itu sendiri.
Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Beberapa regulasi penting meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksana UU Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI terkait visa dan izin tinggal
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai tata cara penggunaan TKA di Indonesia
Jenis Visa yang Relevan untuk WNA China
Jenis visa yang umum digunakan oleh WNA China untuk bekerja di Indonesia adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Setelah WNA tiba di Indonesia, visa ini dapat diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai dasar legal tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Persyaratan Pengajuan Visa Kerja WNA China
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
- Izin Mempekerjakan TKA (IMTA):
Diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan melampirkan justifikasi kebutuhan TKA serta komitmen transfer keahlian kepada tenaga lokal. - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):
Berisi rincian jabatan, durasi kerja, lokasi, serta jumlah TKA yang dibutuhkan. RPTKA wajib mendapat persetujuan dari Kemnaker. - Dokumen Perusahaan:
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan pengesahan Kemenkumham
- Surat permohonan resmi penggunaan TKA
- Bukti kemampuan finansial untuk membayar gaji TKA
- Draf perjanjian kerja antara perusahaan dan WNA
B. Persyaratan dari WNA China
- Paspor aktif minimal 6 bulan
- Foto berwarna terbaru ukuran paspor
- Surat permohonan visa dari sponsor
- Salinan IMTA dan RPTKA
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjuk
- SKCK dari otoritas di China, dilegalisasi oleh KBRI atau KJRI
- Dokumen pendidikan atau sertifikasi keahlian sesuai jabatan
- Draf perjanjian kerja yang telah disepakati
- Bukti pembayaran biaya visa
Proses Pengajuan Visa Kerja bagi WNA China
1. Pengajuan RPTKA dan IMTA
Perusahaan di Indonesia wajib mengajukan RPTKA terlebih dahulu. Jika disetujui, perusahaan akan mengurus IMTA sebagai dasar hukum mempekerjakan TKA.
2. Permohonan VITAS di China
Setelah dokumen sponsor siap, WNA China dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan Besar atau Konsulat RI di Tiongkok.
3. Wawancara dan Verifikasi
Jika diperlukan, pemohon akan menjalani wawancara oleh pihak konsuler untuk memastikan tujuan kerja di Indonesia.
4. Kedatangan dan Pengajuan ITAS
Setelah masuk ke Indonesia, WNA wajib melapor ke kantor imigrasi dalam waktu 30 hari dan mengajukan ITAS dengan bantuan sponsor.
5. Pengambilan Biometrik dan Penerbitan ITAS
WNA akan melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi. Jika disetujui, ITAS resmi diterbitkan.
6. Perpanjangan ITAS
Jika masa kerja diperpanjang, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan ITAS sebelum masa berlakunya habis.
Hal yang Wajib Diperhatikan
- Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen valid dan sesuai format yang diminta.
- Peran Aktif Perusahaan Sponsor: Keberhasilan pengajuan sangat bergantung pada kesiapan dan komunikasi dari pihak sponsor.
- Perubahan Aturan: Aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian dapat berubah. Rujuklah ke sumber resmi pemerintah.
- Biaya Pengurusan: Termasuk biaya RPTKA, IMTA, visa, dan ITAS.
- Kepatuhan Hukum: Selama bekerja, WNA wajib menaati semua hukum dan peraturan Indonesia.
Konsultasi Visa Kerja WNA China dengan MEXA INDO GROUP
Proses pengurusan visa kerja untuk WNA bukan perkara sederhana. Oleh karena itu, MEXA INDO GROUP hadir sebagai mitra profesional Anda dalam menyelesaikan seluruh keperluan administrasi dan perizinan, mulai dari pengajuan RPTKA, IMTA, VITAS hingga ITAS.
Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, MEXA INDO GROUP siap memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menghindari potensi hambatan hukum.
Kesimpulan
Pengurusan visa kerja WNA China di Indonesia memerlukan perhatian detail terhadap prosedur hukum dan administratif. Baik perusahaan sponsor maupun tenaga kerja asing harus bekerja sama dalam mempersiapkan dokumen, memenuhi syarat, dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan bantuan pihak berpengalaman seperti MEXA INDO GROUP, proses ini dapat berlangsung lebih efisien dan sesuai hukum. Pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi dan jangan ragu untuk berkonsultasi demi kelancaran kegiatan kerja WNA di Indonesia.