
Nomor Visa Kerja 2 adalah identitas resmi pekerja asing di Indonesia yang memegang IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai pekerjaan dan menjadi dasar legalitas tinggal serta bekerja di tanah air.
Persyaratan Dokumen
Dokumen Utama
- Paspor asli, berlaku ≥ 6 bulan.
- Fotokopi Paspor (halaman biodata & visa).
- IMTA yang disetujui Kementerian Ketenagakerjaan.
- Surat Sponsor dari perusahaan pemberi kerja.
- Surat Rekomendasi instansi terkait (jika diperlukan).
- Bukti Pembayaran biaya administrasi visa kerja.
- Dokumen Pendukung Lain sesuai instruksi kantor Imigrasi setempat.
Prosedur Pengajuan
- Kumpulkan Dokumen sesuai daftar di atas.
- Daftar Permohonan secara online atau datang ke Kantor Imigrasi wilayah perusahaan.
- Serahkan Berkas lengkap ke petugas Imigrasi.
- Verifikasi Dokumen oleh petugas (bisa termasuk wawancara).
- Bayar Biaya administrasi visa kerja.
- Terbit Nomor Visa Kerja 2 dan terima slip tanda terima.
Perbandingan Antar Kota
| Kota | Tambahan Persyaratan | Lama Proses |
|---|---|---|
| Jakarta | Surat keterangan domisili | 7–14 hari kerja |
| Bandung | — | 10–15 hari kerja |
| Surabaya | Rekomendasi asosiasi bisnis | 5–10 hari kerja |
Catatan: Data ilustrasi, cek kantor Imigrasi setempat untuk info terbaru.
Contoh Surat Permohonan
Kepada Yth.
Kepala Kantor Imigrasi [Lokasi]
Perihal: Permohonan Nomor Visa Kerja 2
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: …
- Kewarganegaraan: …
- No. Paspor: …
- IMTA No.: …
Dengan hormat,
Berdasarkan IMTA di atas, saya bermaksud bekerja di [Perusahaan] sebagai [Jabatan]. Mohon diterbitkan Nomor Visa Kerja 2 untuk keperluan legalitas bekerja di Indonesia.
Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[tanda tangan]
[Nama Lengkap]
Format & Isi Nomor Visa Kerja 2
Nomor visa biasanya berbentuk alfanumerik—contoh “KJ2‑1234567‑23”:
- KJ2 = kode jenis visa
- 1234567 = nomor unik pemohon
- 23 = tahun penerbitan
Masing‑masing negara/kantor Imigrasi dapat memiliki format berbeda—konfirmasi ke otoritas terkait.
Masa Berlaku & Perpanjangan
- Masa Berlaku: Disesuaikan dengan durasi IMTA (umumnya 1–2 tahun).
- Perpanjangan: Ajukan sebelum masa berlaku habis dengan dokumen:
- Paspor dan Visa Kerja
- IMTA perpanjangan
- Surat keterangan kerja terbaru
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
| Kota | Biaya Perpanjangan (estimasi) |
|---|---|
| Jakarta | Rp 1,500,000–2,500,000 |
| Bandung | Rp 1,200,000–2,000,000 |
| Surabaya | Rp 1,300,000–2,200,000 |
Konsekuensi Kedaluwarsa
Visa yang kedaluwarsa dapat mengakibatkan:
- Denda administratif
- Deportasi
- Larangan masuk kembali
- Risiko hukum
Selalu pantau masa berlaku dan ajukan perpanjangan tepat waktu.
Tips Sukses & Pertanyaan Umum
- Periksa Checklist dokumen sebelum mengajukan.
- Serahkan Dokumen Lengkap untuk mempercepat proses.
- Ajukan Awal (2–3 bulan sebelum IMTA berakhir).
- Konsultasi Profesional dengan MEXA INDO GROUP jika perlu.
Pertanyaan Umum:
- Berapa lama prosesnya?
- Apa saja dokumen tambahan?
- Bagaimana cara cek status permohonan?